Pemerintah Tetapkan 4 Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional

 
bagikan berita ke :

Kamis, 04 April 2024
Di baca 391 kali

Presiden telah menetapkan empat Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan fungsional bagi empat jabatan. Peraturan tersebut, yaitu Perpres Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Perpres Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral, Perpres Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, dan Perpres Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pranata Peradilan.

 

Pengesahan tunjangan fungsional bagi empat jabatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional dimaksud. Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Peraturan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024

 

Besaran tunjangan tersebut terlampir pada keempat Peraturan Presiden ini yang dapat diunduh melalui https://jdih.setneg.go.id/(Tommy Dwi Darmo_Asdep Administrasi Hukum, Deputi PUU & Administrasi Hukum)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0