Demokrasi Kerakyatan Dalam Perspektif Mohammad Hatta

 
bagikan berita ke :

Senin, 15 April 2024
Di baca 203 kali

Foto Cover: www.kesbangpol.kulonprogokab.go.id


 

Dr (Hc). Drs. H. Mohammad Hatta merupakan seorang tokoh yang memberikan kontribusi yang sangat penting pada masa sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia. Peran dan ideologi Mohammad Hatta sangat tampak terlihat dibandingkan para pemimpin Indonesia lainnya, baik dari segi politik, ekonomi, dan sosial. Mohammad Hatta juga dikenal sebagai founding father negara Indonesia, serta dikenang sebagai sosok yang dekat di hati masyarakat karena semangat juang dan sifat kerakyatannya (Firmansyah, 2010: 15). Salah satu konsep yang muncul dari gagasannya adalah paham “demokrasi kerakyatan”.

 

Demokrasi kerakyatan merupakan suatu sistem yang diciptakan oleh Mohammad Hatta untuk mengantarkan masyarakat Indonesia menuju kehidupan yang baru dan lebih baik. Dapat dipahami bahwa gagasan demokrasi Mohammad Hatta berbeda dengan demokrasi Barat. Mohammad Hatta mendirikan demokrasi di Indonesia dengan kesadaran yang matang. Ia juga menyadari bahwa demokrasi masyarakat di Indonesia memiliki perbedaan dengan demokrasi Barat sehingga tidak sesuai jika diterapkan pada masyarakat Indonesia (Zulfikri Suleman, 2010: 181).

 

Menurut Mohammad Hatta, demokrasi berarti kedaulatan rakyat atau kedaulatan di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat berarti rakyat mempunyai hak dan kekuasaan untuk menetapkan paham dan roda pemerintahan suatu negara. Rakyat berdaulat dan mempunyai kekuasaan untuk memutuskan bagaimana masyarakat menjalani kehidupan pemerintahan. Namun, keputusan rakyat dapat menjadi aturan pemerintahan bagi semua orang dan harus teratur dalam bentuk dan prosesnya, yaitu keputusan yang diambil berdasarkan konsensus dalam perundingan. Hal ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba diambil dalam rapat umum lainnya.

 


Foto : www.indonesia.go.id/ANRI 

 

Dalam hal ini, Mohammad Hatta mengemukakan dua asumsi yang mendukung kebenaran prinsip kedaulatan rakyat. Pertama, bahwa rakyat tidak hanya berdaulat tetapi juga bertanggung jawab atas kedaulatan yang dipegangnya. Kedua, tidak mungkin rakyat yang berdaulat kehilangan kedaulatannya. Dengan kata lain, Mohammad Hatta mengacu pada pengalaman sejarah untuk menunjukkan bahwa lembaga-lembaga demokrasi pada dasarnya berjalan dengan waktu yang lama serta stabil. Penting untuk ditekankan, bahwa sistem demokrasi juga memenuhi syarat-syarat tertentu untuk keberlanjutannya, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum dan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan rakyat. Jika kondisi tersebut tidak dipenuhi, maka akan terjadi anarki yang berujung pada revolusi dan munculnya pemerintahan otoriter.

 

Negara yang berdasarkan demokrasi adalah negara demokrasi, dengan kata lain demokrasi di Indonesia merdeka harus bersifat inklusif (Zulfikri Suleman, 2010: 190-200). Dalam pandangan Mohammad Hatta, demokrasi kerakyatan dinilai paling cocok dengan keadaan Indonesia karena Mohammad Hatta menjaga kedaulatan rakyat melalui “musyawarah mufakat”. Hal ini sejalan dengan hakikat masyarakat Indonesia, dimana rakyat mempunyai hak tertinggi untuk memerintah baik secara politik maupun pemerintahan.

 

Daftar Pustaka:

Firmansyah, Adhe Rose Kusumaningratri. 2010. Hatta Si Bung yang Jujur dan Sederhana Adhe FIRMANSYAH. Yogyakarta: Garasi House of Book.

Suleman, Zulfikri. 2010. Demokrasi Untuk Indonesia-Pemikiran Politik Bung Hatta. Jakarta: Kompas.

 


Penulis       : Riyan Salomo Parapat, S.Si. - Teol

Profesi        : Mahasiswa

Universitas : Universitas Kristen Satya Wacana

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1301           48           2           9           6