Undangan Kepada Pimpinan Penyedia Sewa Tanaman Hias

Share berita ke :

Senin, 05 Oktober 2015
Di baca 1447 kali

Sehubungan dengan adanya ketentuan Pasal 110 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 2015 mengenai e-purchasing, maka bersama ini kami mengundang Saudara untuk mengajukan penawaran sebagai Penyedia Sewa Tanaman Hias pada Katalog Elektronik [Selengkapnya]
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?